RUNTUHNYA SUPREMASI HUKUM DI IBU PERTIWI
"Oleh : Muhammad Agung". Indonesia adalah negara Hukum. Begitu kurang lebih yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD sebagai landasan konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa ini. Akan tetapi begitu yang seharusnya namun realitanya kondisi Hukum Indonesia per-hari ini begitu sangat memprihatinkan. Kebobrokan Hukum terjadi di tiap-tiap sendi kehidupan bermasyarakat mulai dari pusat hingga ke tataran dibawahnya.
Isu-isu HAM yang tidak terselesaikan, Korupsi yang merajalela, tumpulnya integrasi lembaga Kepolisian, pembungkaman terhadap mahasiswa, hingga pengkerdilan terhadap hak dan suara rakyat. apalagi ditambah dengan kebijakan kenaikan PPN 12 % yang menambah keprihatinan kondisi sang ibu pertiwi.
Dewi Justitia sebagai representasi keadilan, seakan dirobek paksa tutup matanya, dihancurkan neracanya dan direbut pedangnya oleh para mereka yang di atas. Indonesia sebagai negara Hukum (rechtsstaat) yang seharusnya para penguasa tunduk pada hukum, namun kondisinya sekarang Indonesia seakan menjadi negara kekuasaan (machtstaat) dimana hukumlah yang tunduk pada penguasa.
Padahal sebagaimana yang digaungkan oleh adagium Hukum "Inde datae leges be fortior omnia posset" yang artinya, hendaknya hukum hadir untuk membatasi penguasa dari kesewenang-wenangan. Namun realitanya sekarang menggunakan Hukum itu sendiri para penguasa melakukan kesewenang-wenangan.
Melihat kondisi ini, sebenarnya seperti apa seharusnya Hukum Bangsa ini ditegakan ?. Menjawab hal tersebut, saya coba melihat kondisi ini menggunakan Teori efektivitas Hukum Lawrence M. Friedman. Menurut menurut Lawrence M. Friedman suatu sistem hukum dapat berjalan efektif dipengaruhi oleh tiga elemen utama, yaitu :
Struktur Hukum / Legal Structure : Mencakup lembaga-lembaga yang menjalankan hukum, seperti pengadilan, polisi, DPR, dan badan administrasi lainnya. Aspek ini menyoroti bagaimana sistem hukum diorganisasikan, termasuk bagaimana lembaga-lembaga ini berfungsi dan bekerja.
Substansi Hukum / Legal Substance : Substansi hukum adalah isi dari hukum itu sendiri, termasuk aturan, norma, dan prinsip hukum yang berlaku. Elemen ini mencakup undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang digunakan untuk mengatur masyarakat.
Budaya Hukum / Legal Culture : Budaya hukum mencakup sikap, nilai, persepsi, atau sederhananya masyarakatnya itu sendiri.
Dari ketiga elemen tersebut apabila kita kaitkan dengan kondisi di Indonesia, per-hari ini Indonesia merupakan Negara yang juga menerapkan prinsip Demokrasi. Demokrasi ini sendiri, sebagaimana yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln (Presiden pertama amerika serikat) “Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat). Konsekuensi daripada Penggunaan prinsip demokrasi ini maka para Legal Structure dalam hal ini para pemerintahan itu berasal dari rakyat atau dipilih oleh rakyat, Yang kemudian merekalah yang akan membuat aturan (Legal Substance). Aturan (Legal Substance) yang dibuat ini untuk mengatur masyarakat itu sendiri. Berikut gambaran dari hal tersebut :
Dari gambar tersebut kita bisa melihat sebuah siklus dari berjalannya Hukum di Indonesia. Lantas bagaimana dan di sebelah mananya hingga kebobrokan Hukum ini bisa terjadi ?. Pertama kita melihat dari sistem pemilu ini terlebih dahulu. Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi gerbang awal untuk Para penegak hukum ini. kita spesifikas penegak hukum (Legal Structure) sebagai lembaga legislatif maupun eksekutif. Per-hari ini sangat marak terjadi politik uang dalam proses pemilu. masyarakat akhirnya sudah tidak lagi melihat pemimpin atau calon penegak hukum yang bagus dari kapasitas atau kelayakannya untuk menjadi pemimpin, yang penting diberi uang itu yang akan dipilih. ini merupakan kondisi yang marak terjadi. lantas, apa yang mempengaruhi masyarakat seperti demikian ?.
Berdasarkan Data terbaru hingga Maret 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tingkat pendidikan penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas menunjukkan variasi yang mencerminkan keberhasilan sekaligus tantangan dalam sistem pendidikan nasional. Sebanyak 3,25% penduduk tidak atau belum pernah bersekolah, sementara 9,01% tidak menyelesaikan pendidikan dasar (SD/sederajat). Penduduk yang telah menyelesaikan pendidikan dasar mencapai 24,62%, dan yang tamat SMP/sederajat adalah 22,74%. Jumlah yang telah menamatkan SMA/sederajat lebih tinggi, yakni 30,22%, dengan tambahan 12,40% yang menyelesaikan pendidikan kejuruan di tingkat SMK. Namun, proporsi masyarakat yang menyelesaikan pendidikan tinggi, termasuk diploma dan sarjana, masih relatif rendah, yaitu hanya 10,15%.
Benar, pendidikan menjadi faktor utama yang mempengaruhi kondisi ini bisa terjadi dan hal tersebut menjadi Legal Culture masyarakat dalam teori ini. Melihat dari data tersebut, masih sangat minim masyarakat Indonesia yang memiliki kapasitas pendidikan tinggi. hal ini juga berdampak pada tingginya angka kemiskinan di Indonesia. hingga berimplikasi pada politik uang yang dimainkan oleh mereka para Penegak hukum tersebut.
Pada akhirnya, mereka yang terpilih menjadi Penegak Hukum (Legal Structure). Tidak memiliki Integritas/ kapasitas yang mewadahi untuk menjadi pemimpin. dan hal tersebut berimplikasi kepada aturan (Legal Substance) yang dibuat disalahgunakan, yang seharusnya aturan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat namun berbalik dibuat untuk kepentingan pribadi atau golongan. Masyarakat pun menjadi melarak lagi dikarenakan aturan / Legal Substance yang bobrok tersebut. untuk menggambarkan siklus dari kondisi ini sebagai berikut :
Dari kondisi yang digambarkan tersebut maka jelas kondisi Hukum di indonesia saat ini jauh dari kata efektif. Lantas, bagaimana untuk kita keluar dari kondisi ini ?. Sebenarnya hal ini menjadi tantangan yang sangat berat, namun beberapa solusi yang dapat penulis tawarkan untuk menjawab persoalan ini yakni :
Berubah dari diri sendiri
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Jalaludin Rakhmat dalam bukunya REKSOS, “Ia mengusulkan bahwa perubahan sosial yang sejati dimulai dari perubahan pada diri sendiri, sesuai dengan prinsip dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri" (QS. Ar-Ra’d: 11). Sejatinya Allah SWT telah menciptakan manusia dengan diberikan Fitrah. Fitrah manusia sendiri yakni (Condong pada kebenaran). Dalam diri setiap manusia terdapat kebenaran. Hal ini dapat dibuktikan, setiap manusia pasti sering melakukan kesalahan/ ketidak benaran, namun setiap kali saat ingin melakukan atau saat sedang melakukan atau bahkan setelah melakukan kesalahan/ ketidak benaran itu pastilah terbesit rasa bersalah/ penyesalan di dalam diri individu, itu lah Fitrah kita sebagai manusia.
Sejalan dengan tujuan penciptaan manusia juga sebagai Khalifah di muka bumi, Khalifah sendiri memiliki arti Pemimpin (berarti manusia diciptakan sebagai pemimpin dimuka bumi). Akan tetapi pemimpin sebagaimana dimaksud bukan hanya bagaimana individu memimpin individu lain atau suatu kelompok tetapi bagaimana mereka dapat memimpin diri sendiri untuk condong pada kebenaran yang ada di dalam dirinya.
Memperbaiki sistem pendidikan
Sebagaimana menjadi hasil analisis di atas, pendidikan menjadi faktor terbesar yang mempengaruhi ketidakefektifan hukum di Indonesia. apabila ditarik secara historical, sistem demokrasi pernah digunakan pada masa Romawi. kondisinya pada saat itu, Setelah menggulingkan monarki, Romawi mengadopsi sistem republik. pada saat itu masyarakat secara dominan memiliki kapasitas intelektual yang mewadahi, terjadi kekosongan kekuasaan, banyak orang yang layak menjadi pemimpin, akhirnya digunakanlah Sistem pemilu untuk memilih pejabat publik. mereka memilih yang terlayak dari yang layak itu.
Apabila dikomparasikan dengan kondisi di Indonesia, sebenarnya kita belum mampu menggunakan sistem pemilu ini, maka kita perlu memperbaiki terlebih dahulu sistem pendidikan di negeri ini karena hal tersebut akan mempengaruhi banyak faktor dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, mulai dari keadilan sosial, ekonomi hingga hukum itu sendiri.
Mempertegas Hukum Terhadap Koruptor
Korupsi menjadi salah satu faktor terbesar juga yang mempengaruhi banyak faktor dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam bidang pendidikan. Semisal anggaran-anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur lembaga pendidikan/ akses jalan masyarakat di pedalaman, apabila dikorupsi pastilah dampaknya berdampak signifikan dalam kemajuan taraf pendidikan di Indonesia. Itu hanyalah lingkup kecilnya masih banyak lagi ketidakstabilan di Indonesia yang disebabkan karena korupsi ini.
Akan tetapi jika melihat realita yang ada per-hari ini, Hukum di Indonesia sangatlah lembut terhadap para koruptor. Hukuman yang mereka dapatkan sangatlah tidak sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan realita ini mungkin bisa membaca saksikan dalam kasus-kasus yang sedang marak belakangan ini.
Dengan penegasan Hukum terhadap para Koruptor, seperti pengesahan UU Perampasan aset atau Hukuman yang benar-benar tegas kepada para Koruptor.
Penutup
Melihat realitas runtuhnya supremasi hukum di Indonesia, kita dihadapkan pada tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan terhadap sistem hukum yang ideal. Memahami peran masing-masing elemen hukum mulai dari struktur, substansi dan budaya hukum, merupakan langkah awal untuk merumuskan solusi yang berkelanjutan. Namun, perubahan yang mendasar harus dimulai dari individu, komunitas, hingga pembuat kebijakan.
Upaya memperbaiki sistem pendidikan, menanamkan integritas dalam struktur hukum, serta mempertegas sanksi terhadap koruptor adalah langkah penting untuk membangun kembali supremasi hukum yang menjadi dasar negara ini. Supremasi hukum bukanlah sekadar konsep teoretis, melainkan pondasi yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Komentar
Posting Komentar