Konflik Kepemilikan Wilayah Laut: Menelaah Hak Pak Tukiman sebagai Nelayan
Oleh :
Meivita, Putri, Aulia Rahmawati, Valen, Randika, Hasbi, ayua, Naswa, Sandy, Alen, Risky, Renata, Nada, Putri Pratama, Arung, Firma, Tyo, Tiko, Ketrina, Ainurozzy, Nur Muhammad, Gery
A. Pendahuluan
Malang, 25 Juni 2024
Kepada
Yth. Tukiman
Jl. Raya Karawaci No. 53, Kota Tangerang, Banten
Perihal:
Pendapat Hukum Mengenai
Penguasaan Wilayah Laut Oleh Perusaan
Swasta
Dengan hormat,
Merujuk pada pembicaraan antara saudara Tukiman dengan kami dari pihak Mandala Law Firm sebagai advokat pada tanggal 25 Juni 2024, perihal permintaan pada pendapat segi hukum mengenai penguasaan wilayah laut oleh perusahaan swasta, dengan ini ahli menyampaikan pendapat dari segi hukum sebagai berikut:
B. Fakta Hukum
Dalam hal ini terdapat fakta hukum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa Pak Tukiman seorang warga pesisir Tangerang Banten yang bekerja sebagai nelayan untuk menghidupi keluarganya.
- Pada pertengahan tahun 2024, saat Pak Tukiman sedang berlayar nam ada suatu peristiwa yang membuat pak tukiman tidak bisa melaksanakan aktivitasnya, dimana dilepas pantai tangerang ada pagar bambu yang membentang sepanjang garis pantai. Hal itu membuat pak tukiman tidak bisa mencari ikan di wilayah tersebut.
- Tiba-tiba Pak tukiman didatangi oleh sekelompok orang yang mengendarai perahu cepat dan meminta untuk pergi dari daerah tersebut serta tidak menangkap ikan di daerah tersebut.
- Selama Pak Tukiman menjadi nelayan, dia tidak pernah dilarang untuk menangkap ikan di daerah tersebut.
- Saat Pak Tukiman bertanya mengapa dia dilarang untuk menangkap ikan di wilayah tersebut, orang-orang tersebut mengatakan bahwa wilayah ini sudah menjadi milik orang lain.
- Sepengetahuan Pak Tukiman sebagai nelayan, laut adalah hak bersama yang dapat digunakan oleh semua orang.
- Oknum tersebut mengancam akan memberikan konsekuensi yang serius apabila Pak Tukiman tetap menangkap ikan di wilayah tersebut.
C.
Isu Hukum
Berdasarkan fakta hukum di atas terdapat isu hukum antara lain :
- Apakah perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia?
- Bagaimana upaya hukum yang harus ditempuh oleh Pak Tukiman dalam memperoleh haknya sebagai nelayan?
D. Dasar Hukum
Dasar
hukum dalam perkara
ini menggunakan beberapa
peraturan diantaranya sebagai berikut:
- Undang-Undang No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Pasal 335 KUH Pidana Tentang Pengancaman: a). Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; b). Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
E. Analisis Hukum
1. Perbuatan Perusahaan Swasta dalam Perspektif Hukum Indonesia
a. Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, laut adalah ruang yang menghubungkan seluruh wilayah kedaulatan Indonesia dan memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat. Lalu, pada Pasal 9 UU Kelautan menyatakan bahwa pemanfaat ruang laut wajib memperhatikan aspek keadilan, keberlanjutan, dan tidak merugikan masyarakat pesisir. Lebih lanjut, pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak atas akses pada sumber daya pesisir dan laut yang telah mereka manfaatkan secara turun temurun. Dengan begitu, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang membatasi akses Pak Tukiman terhadap wilayah laut tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak- hak masyarakat pesisir, kecuali mereka memiliki dasar hukum yang sah untuk penguasaan ruang laut tersebut, misalnya izin lokasi, hak pengelolaan atau perizinan berusaha berbasis risiko dari OSS.
b.
Selain itu Pak Tukiman
sebagai nelayan memiliki
hak konstitusional atas penghidupan
yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 33 ayat 3
Undang- Undang Dasar 1945,
bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c.
Selain itu menurut ahli, R.
Wirjono, laut merupakan titik temu antara daerah dan mefasilistasi hubungan
transportasi tetapi juga mencangkup kekayaan lain yang menopang kehidupan dan
penghidupan orang banyak, aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan sumber
daya laut seperti ikan, udang, kepiting dan lain-lain.
haknya sebagai nelayan, yaitu:
a. Jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang tidak sah terkait dengan wilayah tersebut, maka Pak Tukiman dapat mengajukan keberatan atau gugatan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Tindakan mengusir dan mengancam nelayan yang sedak beraktivitas di ruang public juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 335 ayat 1 KUHP, perbuatan memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasa atau ancaman agar tidak melakukan suatu perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum juga dapat dijatuhi pidana penjara. Pak Tukiman sebagai nelayan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Maka dari itu, ancaman yang diberikan kepadanya dapat di laporkan dan di proses secara pidana.
F. Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpukan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan swasta tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum karena melakukan penguasaan wilayah laut secara sepihak. Perbuatan tersebut melanggar hak warga pesisir, khususnya para nelayan yang sedang mencari nafkah di wilayah tersebut. Olrh karena itu Pak Tukiman memiliki beberapa opsi hukum yang dapat dia tempuh.
G.
Rekomendasi
Berdasarkan upaya hukum yang telah saya
berikan diatas, saya merekomendasikan Pak Tukiman untuk mengambil jalur:
- Jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang tidak sah terkait dengan wilayah tersebut, maka Pak Tukiman dapat mengajukan keberatan atau gugatan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Komentar
Posting Komentar