Polemik Pengerahan TNI untuk Menjaga Kantor Kejaksaan: Antara Kebutuhan Pengamanan atau Ancaman terhadap Supremasi Sipil?

        

       Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan langkah pemerintah yang mengerahkan personel TNI untuk menjaga kantor-kantor Kejaksaan di berbagai daerah. Langkah ini diklaim sebagai bentuk kerja sama pengamanan yang sah dan telah memiliki landasan nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan TNI sejak tahun 2018. Bahkan, menurut pernyataan dari DPP Perhimpunan Gerakan Nusantara Rayaatau PGNR, kebijakan ini dinilai sudah bersifat prosedural dan bertujuan untuk menjaga stabilitas.


         Kebijakan tersebut mulai tampak secara terbuka pada bulan Mei 2025, ketika publik melihat kehadiran personel TNI di lingkungan kantor Kejaksaan. Menurut pihak-pihak pendukung, seperti DPP Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (PGNR), pengerahan TNI ini bukanlah hal baru. Mereka menyatakan bahwa kerja sama tersebut telah memiliki dasar hukum berupa nota kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI sejak tahun 2018. Selain itu, keberadaan personel militer di bagian pidana militer Kejaksaan juga disebut sebagai hal yang lazim dan legal. Mereka menganggap bahwa sinergi ini diperlukan untuk memperkuat pengamanan institusi penegak hukum dari potensi ancaman dan gangguan eksternal yang mungkin muncul.    


        Namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kontroversi serius. Sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Mahfud MD dan Feri Amsari, menyampaikan keberatannya. Mereka menilai pengerahan militer ke lingkungan kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena kantor kejaksaan bukan termasuk objek vital nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Selain itu, Undang-Undang TNI juga menyebutkan bahwa pelibatan militer dalam wilayah sipil hanya diperbolehkan atas keputusan politik negara dan dalam kondisi tertentu.


        Mahfud MD bahkan secara tegas menyebut tindakan ini sebagai hal yang "tidak normal", dan mencemaskan bahwa langkah tersebut dapat membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI, yakni peran ganda militer dalam bidang pertahanan sekaligus urusan sipil sesuatu yang jelas-jelas telah ditinggalkan sejak era reformasi.


        Lebih jauh lagi, sejumlah pengamat politik menilai kebijakan ini bukan sekadar soal keamanan, melainkan bisa dibaca sebagai manuver politik. Ada dugaan bahwa pengerahan TNI ke lembaga penegak hukum merupakan bagian dari konsolidasi kekuasaan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus untuk menekan pengaruh Presiden sebelumnya, Joko Widodo, yang dinilai memiliki kedekatan kuat dengan institusi kepolisian. Reaksi publikpun terbelah. Ada yang melihat ini sebagai bentuk efisiensi dan penguatan stabilitas, namun tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai ancaman serius terhadap netralitas militer, dan reformasi sektor keamanan.

         Sementara itu, dari sisi prinsip demokrasi, kebijakan ini dipandang sebagai ancaman terhadap supremasi sipil. Salah satu hasil reformasi 1998 yang sangat penting adalah pemisahan peran militer dari urusan sipil yang dikenal dengan penghapusan dwifungsi ABRI. Dalam prinsip demokrasi modern, militer tidak boleh terlibat dalam urusan penegakan hukum sipil, karena hal itu berisiko mengganggu independensi hukum, menciptakan ketakutan, dan menimbulkan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, telah mengkritik keras pelibatan TNI ini, karena dianggap sebagai kemunduran dari agenda reformasi.

         Pertanyaannya kini, apakah pengerahan TNI ke lingkungan kejaksaan memang sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku? Apakah tindakan ini mencerminkan semangat reformasi dan demokrasi? Ataukah ini justru menjadi sinyal kemunduran bagi supremasi hukum di negara kita? 

         Dengan latar belakang tersebut, saya ajak kita semua untuk berdiskusi secara kritis dan objektif. Mari kita telusuri bersama: apa motif di balik kebijakan ini, dan apa dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan dan kehidupan demokrasi kita ke depan.

Komentar

Postingan Populer